Rabu, 02 Maret 2022

Tugas Dan Kewenangan – Upt. Sentra Komputer

Pusat Komputer merupakan unit pelaksana perkuliahan personal komputer& pelaksana teknis yang berfungsi pada bidang teknologi pengelolaan data dan pelayanan teknologi sistem keterangan Pusat Komputer pendidikan, penelitian, pengabdian kepada rakyat dan pengolahan data kepegawaian, dan wahana/prasarana dan seluruh Manajemen Sistem Pusat Komputer Informasi Universitas.Pusat Komputer dipimpin sang seseorang Kepala dibantu oleh seorang Sekretaris dan kelompok energi pakar komputer, operator, teknisi & energi administrasi.Kepala Pusat Komputer  dan masa jabatannya ditetapkan menggunakan Keputusan Rektor.Pusat Komputer bisa dikembangkan organisasinya sesuai kebutuhan  serta perkembangan teknologi fakta & ditetapkan menggunakan  Keputusan Rektor.Sekretaris bertanggung jawab kepada Kepala.Dalam menjalankan tugasnya, Puskom dibantu oleh grup tenaga pakar komputer, operator, teknisi & energi administrasi.Puskom terdiri atas :1)    Seksi Perkuliahan & Praktikum Komputer;dua)    Seksi Layanan Jaringan Komputer;3)    Seksi Layanan Teknologi Informasi;Tugas Kepala Pusat Komputer (Puskom) :1)    Menyusun Rencana Induk Teknologi Informasi Unived;dua)    Menyelenggarakan perkuliahan dan praktikum komputer;3)    Melakukan perencanaan baku alat-alat Teknologi Informasi, pengoperasian, eksploitasi, & pemeliharaan jaringan dilingkungan Unived;4)    Memasyarakatkan layanan Teknologi Informasi pada pengguna dan calon pengguna ;lima)    Melakukan pengendalian keamanan & keandalan kinerja jaringan baik menurut sisi hardware juga software sesuai dengan kemajuan teknologi;6)    Melaksanakan pengelolaan layanan Teknologi Informasi yang antisipatif terhadap kebutuhan Universitas & responsif terhadap keluhan pengguna;7)    Menetapkan kualifikasi & menaruh pertimbangan dalam rekruitmen & penerimaan teknisi Teknologi Informasi pada seluruh unit di lingkungan Unived;8)    Melakukan koordinasi & memberikan konsultasi teknis jaringan secara bersiklus kepada para teknisi Teknologi Informasi pada lingkungan Unived;9)    Mengelola dan mengklaim kelancaran akses liputan ke jaringan lokal Universitas & jaringan global bagi seluruh pengguna;10)    Membuat laporan secara periodik pada pimpinan Unived.Tugas Sekretaris :1)    Menyusun RKAT Pusat Komputer;2)    Mewakili tugas Kepala Pusat Komputer;tiga)    Melaksanakan urusan keuangan;4)    Melakukan tatalaksana & kepegawaian;lima)    Melaksanakan urusan rumah tangga;6)    Melaksanakan sosialisasi layanan Puskom;7)    Melaksanakan administrasi layanan Puskom;8)    Membina grup tenaga pakar;9)    Membuat laporan aplikasi kegiatan Puskom;10)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.Tugas Seksi Perkuliahan Komputer :1)    Pengampu  matakuliah wajibUnived.dua)    Menyiapkan fasilitas perkuliahan &/atau praktikum komputer.Tugas Seksi Layanan Jaringan Komputer :1)    Menyusun RKAT di lingkungan seksi Layanan Jaringan Komputer;2)    Memelihara hardware, software, & sistem operasi komputer;3)    Cabling dan switching;4)    Routing, Bandwidth management, dan firewall;5)    Penataan/pemetaan (topologi) jaringan;6)    Melakukan training pengoperasian jaringan pada lingkungan Unived.Tugas Seksi Layanan Teknologi Informasi :1)    Menyusun RKAT pada lingkungan Seksi Layanan Teknologi Informasi;dua)    Layanan e-mail dan web server;tiga)    Layanan pelaksanaan teknologi fakta;4)    Bantuan teknis operasional sistem liputan manajemen;5)    Sistem pencadangan data (backup system);6)    Layanan instalasi aplikasi aplikasi;7)    Mengembangkan perangkat lunak teknologi berita;8)    Melaksanakan training operasional aplikasi manajemen fakta pada WordPress Theme by MH Themes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

10 Toko Komputer Semarang 2022 Terbesar Tembalang Tlogosari

Semarang dikenal menjadi kota dengan biayahayati terjangkau. Hampir seluruh keperluan mahasiswa mulai dari makanan hingga alat elektronik mi...